SULSELSATU.com, JENEPONTO – Mantan Bendahara RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) Jeneponto, Kaharuddin alias Oca menjadi tersangka kasus dugaan korupsi makan-minum pasien rumah sakit itu untuk tahun 2013 oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Namun Kaharuddin mengaku tidak paham atas kasus yang menimpah pada dirinya. “Saya sendiri belum jelas dan belum paham sampai saya jadi tersangka,”ujar Kaharudin Oca, kepada sulselsatu com, Selasa (23/7/2019).
Namun demikian, dirinya juga mengaku belum berpikir untuk mengambil langkah hukum.
Baca Juga : Mantan Dirut dan Mantan Bendahara RSUD Latopas Jadi Tersangka
“Belum ada upaya hukum yang saya lakukan terkait ini, karena masih mengikuti proses hukum dan pasti ada fakta hukum yang telah memberatkan, hanya belum saya ketahui dan saya sendiri belum jelas posisi dan tanggung jawabku terkait pencairan utang 2013 di tahun 2014 untuk kegiatan makan minum pasien,”katanya.
Kaharuddin juga mengaku bingungkan atas hasil Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut terdapat temuan dugaan korupsi anggaran makan minum pasien 2013. Menurutnya kenapa dirinya tidak pernah dipanggil di sidang MPTGR bagian Hukum Pemkab Jeneponto?
“Nah, pada saat itu saya tidak pernah ada panggilan MPTGR terkait LHP BPK,”katanya.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di RSUD Latopas
Menurutnya utang makan-minum pasien pada tahun 2013 itu dibayarkan pada tahun 2014, sementara dirinya mengaku menjabat pada 2013.
“Temuan BPK di tahun 2014 karena dibayarkan pada tahun 2014,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan negeri Jeneponto Rahmadiagus menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi makan minum pasien di RSUD latopas yang merugikan negara kurang lebih Rp1 miliar yakni Saharuddin (Mantan Direktur), Saleha (PPTK) dan Kaharuddin Oca (Mantan Bendahara).
Penulis : Dedi
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar