SULSELSATU.com, JAKARTA – Pembangunan terowongan dan penggusuran perumahan warga di Yerusalem Timur oleh Israel dikecam keras RI. Upaya itu dianggap Aneksasi de facto terhadap Palestina.
Dilansir CNNIndonesia, Kementerian Luar Negeri RI menganggap pembangunan terowongan Israel menuju Masjid Al Aqsa itu membahayakan proses perdamaian di antara kedua pihak
“Pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowongan menuju Al-Haram al-Sharif merupakan aneksasi de facto dan membahayakan proses perdamaian,” bunyi pernyataan Kemlu RI melalui situs resminya, Rabu (24/7/2019).
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Terima Penghargaan Tertinggi dari Palestina
Pembangunan terowongan itu terletak di distrik Silwan, Yerusalem Timur, yang disebut merupakan bagian dari proyek arkeologi Kota Daud (City of David).
Selain terowongan, Indonesia juga mengecam penggusuran perumahan warga Palestina di Sur Bahir, pinggiran selatan Yerusalem.
Indonesia menganggap tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga : VIDEO: Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel, Jokowi: Tanyakan ke PBNU
Peresmian pembangunan proyek tersebut berlangsung pada awal Juli lalu, di mana perwakilan Amerika Serikat, Jason Greenblatt dan Duta Besar David Friedman, turut serta dalam sesi peletakan batu pertama.
Israel mengatakan penggalian itu dilakukan untuk membuka kembali Jalur Para Peziarah (Pilgrims Road) yang selalu dilintasi pemeluk Yahudi ketika berziarah ke Yerusalem 2000 tahun silam.
Israel mengklaim penggalian dilakukan di lahan yang mereka beli secara sah. Namun, para pemilik tanah yang merupakan orang Palestina menggugat Israel karena mencaplok lahan mereka.
Baca Juga : Semakin Terpuruk, Warga Palestina Harus Makan Rumput dan Minum Air Tercemar
Warga Palestina memandang proyek perluasan permukiman Israel di distrik Silwan sebagai upaya Negeri Zionis itu memperkuat kekuasaan di Yerusalem.
Selain pembangunan terowongan, Indonesia juga mengecam penggusuran perumahan warga Palestina oleh otoritas Israel di Sur Baher, pinggiran selatan Yerusalem pada awal pekan ini.
Indonesia menganggap penggusuran itu bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga : Israel Akhirnya Disidang di Mahkamah Internasional, Namun Keputusan Tidak Berpihak ke Rakyat Palestina
“Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran tersebut dapat segera dihentikan.”
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar