Logo Sulselsatu

Total Duit Suap Gubernur Kepri yang Disita KPK Rp6,1 Miliar

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Juli 2019 11:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan jumlah uang yang disita dari Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun sebanyak Rp6,1 miliar. Nurdin sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap izin reklamasi di Kepulauan Riau dan gratifikasi terkait jabatannya.

KPK mengidentifikasi uang senilai Rp6,1 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang itu diduga merupakan gratifikasi yang diterima Nurdin. KPK setidaknya memiliki dua alat bukti berupa uang yang disita di waktu dan tempat berbeda. Pertama disita saat Operasi Tangkap Tangan dan kedua dari penggeledahan di rumah Nurdin.

“Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, Sin$180.935, US$38.553, RM527, SR500, HK$30 dan EUR5,” kata Febri Diansyah, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel

KPK menduga gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak yang memiliki hubungan jabatan dan kewenangan terkait posisi Nurdin sebagai Gubernur Kepri. Salah satunya, gratifikasi itu diberikan kepada Nurdin terkait dengan perizinan di sana. Sampai saat ini komisi antirasuah masih menelisik asal usul gratifikasi tersebut.

Selain itu, pada Selasa (23/7/2019), KPK menggeledah sembilan lokasi di Kepulauan Riau. Dari sembilan lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan proses perizinan di wilayah setempat.

Kemudian, empat lokasi di Tanjung Pinang yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM.

Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL

Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.

“Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu, akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi,” kata Febri.

. Mereka yang akan diperiksa terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta.

Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK

“Delapan saksi yang akan diperiksa besok ada yang dari pejabat setempat dan juga dari pihak swasta,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA), Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), serta pihak swasta Abu Bakar (ABK).‎ Nurdin Basirun juga dijerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Baca Juga : KPK Obrak Abrik Rumah Mentan SYL di Makassar, 1 Unit Mobil Mewah Diamankan

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Edy dan Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar, Rafael Alun Kenakan Rompi Orange

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...