Total Duit Suap Gubernur Kepri yang Disita KPK Rp6,1 Miliar

Total Duit Suap Gubernur Kepri yang Disita KPK Rp6,1 Miliar

SULSELSATU.com, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan jumlah uang yang disita dari Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun sebanyak Rp6,1 miliar. Nurdin sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap izin reklamasi di Kepulauan Riau dan gratifikasi terkait jabatannya.

KPK mengidentifikasi uang senilai Rp6,1 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang itu diduga merupakan gratifikasi yang diterima Nurdin. KPK setidaknya memiliki dua alat bukti berupa uang yang disita di waktu dan tempat berbeda. Pertama disita saat Operasi Tangkap Tangan dan kedua dari penggeledahan di rumah Nurdin.

“Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, Sin$180.935, US$38.553, RM527, SR500, HK$30 dan EUR5,” kata Febri Diansyah, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (24/7/2019).

KPK menduga gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak yang memiliki hubungan jabatan dan kewenangan terkait posisi Nurdin sebagai Gubernur Kepri. Salah satunya, gratifikasi itu diberikan kepada Nurdin terkait dengan perizinan di sana. Sampai saat ini komisi antirasuah masih menelisik asal usul gratifikasi tersebut.

Selain itu, pada Selasa (23/7/2019), KPK menggeledah sembilan lokasi di Kepulauan Riau. Dari sembilan lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan proses perizinan di wilayah setempat.

Kemudian, empat lokasi di Tanjung Pinang yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM.

Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.

“Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu, akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi,” kata Febri.

. Mereka yang akan diperiksa terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta.

“Delapan saksi yang akan diperiksa besok ada yang dari pejabat setempat dan juga dari pihak swasta,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA), Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), serta pihak swasta Abu Bakar (ABK).‎ Nurdin Basirun juga dijerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Edy dan Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga