Logo Sulselsatu

DPR Sepakat Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Juli 2019 17:36

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan setuju memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo soal amnesti Baiq Nuril Maqbun. Baiq Nuril adalah terpidana kasus UU ITE.

Dilansir CNNIndonesia, keputusan itu diambil dalam rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengatakan keputusan itu diambil secara aklamasi oleh enam fraksi yang hadir saat rapat tersebut.

Baca Juga : VIDEO: RDP Soal Pelanggaran Etik Rudy Soik, Tanggapan Anggota DPR Rudianto Lallo Dipuji Pimpinan Komisi

“Dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril,” kata Aziz saat membacakan putusan.

Usai Aziz membacakan putusan tersebut, seluruh anggota Komisi III yang hadir pun bersorak-sorai dan tepuk tangan dengan meriah.

Setelah itu, Aziz turut mengapresiasi kepada seluruh anggota Komisi III yang telah bekerja sesuai amanat konstitusi dalam merespon hal tersebut.

Baca Juga : VIDEO: DPR RI Setujui Pemberhentian Budi Gunawan, Herindra Diangkat sebagai Kepala BIN

Karena itu, ia pun berharap keputusan ini bisa dibawa dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang akan digelar Kamis (25/7) esok untuk disahkan oleh pimpinan DPR.

“Dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Nuril dalam hal terkait amnesti,” kata Aziz.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang diduga melakukan pelecehan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baca Juga : VIDEO: DPR RI Sahkan Jumlah Komisi dari 11 Jadi 13

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melakukan pelanggaran UU ITE dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan di tingkat kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...