Logo Sulselsatu

JK ke Mendagri: Jangan Mudah Keluarkan Izin Kepala Daerah ke Luar Negeri

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Juli 2019 00:15

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (IST)
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (IST)

SULSELSATU.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk lebih selektif dalam memberikan izin kepada kepala daerah yang hendak keluar negeri.

Menurutnya, kalau keperluannya hanya untuk jalan-jalan maka Mendagri tidak perlu mengeluarkan izin.

JK mengatakan Mendagri sejatinya bisa memberikan izin kepada kepala daerah di luar negeri. Dalam peraturan perizinan yang diterbitkan Mendagri, para pemohon bisa mengajukan perizinan 10 hari sebelum keberangkatan untuk bisa dikaji terlebih dahulu.

Baca Juga : Begini Prinsip yang Ditekankan Jusuf Kalla dalam Membangun Perusahaan

“Ya kan perlu izin. Yang menentukan urgensi atau tidak tetap Mendagri, kalau tidak urgen (berkepentingan) tak usah kasih izin,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

“Jadi justru di setiap menteri harus memeriksa izin itu, ya tidak semua izin itu harus diterima artinya Mendagri memberi waktu minimal 10 hari sebelum tanggal keberangkatan,” sambungnya.

Menurutnya, penyeleksian tersebut harus dilakukan Mendagri agar nantinya tidak ada lagi kepala daerah yang semena-mena pergi ke luar negeri dengan modus melakukan perjalanan kerja.

Baca Juga : Jusuf Kalla Saksikan Yayasan Hadji Kalla Beri Bantuan untuk Masjid Kubah 99 Makassar

“Namanya izin mesti begitu kan? Kalau otomatis tiap permintaan dikasih izin itu bukan izin namanya, hanya pemberitahuan. Padahal yang dibutuhkan izin,” tandasnya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah tidak dadakan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Mendagri menerbitkan surat edaran terkait pengaturan perizinan dinas ke luar negeri bertujuan supaya kepala daerah tidak mendadak mengajukan permohonan izin untuk berdinas ke luar Indonesia.

Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut bermaksud agar ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.

Baca Juga : Adnan Purichta Ichsan Kembali Terpilih Jadi Ketua PMI Sulsel

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak.

Karena itu Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran perjalanan luar negeri kepala daerah dengan Nomor 009/5546/SJ.

Lalu dia mengatakan banyak gubernur yang sering berpergian ke luar negeri. Tjahjo pun mengaku kesulitan untuk mencegahnya. Sebab banyak alasan dari Pemda.

Baca Juga : Kalla Transport &Logistics dan Kalla Lines Rayakan HUT Bersama, Siap Berikan Pelayanan Sepenuh Hati

“Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan ya kok tiap minggu?,” kata Tjahjo.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...