Logo Sulselsatu

JK Minta Semua Lahan Bekas Tambang Segera Direklamasi

Asrul
Asrul

Rabu, 24 Juli 2019 07:45

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tambang" href="https://www.sulselsatu.com/topik/lahan-bekas-tambang">lahan bekas tambang wajib direklamasi. Hal itu penting dilakukan agar tak merusak lingkungan di sekitar area tambang tersebut.

Menurut JK, ketentuan tentang reklamasi pada lahan eks tambang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal ini disampaikan JK usai rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga : Perkuat Layanan Mining Logistic, Kalla Lines Tambah Armada Baru

“Soal tambang yang ada izin atau tidak ada izinnya itu setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan ada di UU,” ujar JK, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (24/7/2019).

JK mencontohkan salah satu dampak kerusakan lingkungan dari eks lahan tambang yang tidak direklamasi hingga menyebabkan banjir di Konawe, Sulawesi Tenggara dan Samarinda, Kalimantan Timur.

“Semua daerah tambang akibat hutan-hutan dibabat. Kemudian tanah diambil, akhirnya begitu datang hujan keras banjir itu,” katanya.

Baca Juga : Tangguh dan Irit Bahan Bakar, PT MAS Bersama Rava Athaya Kerja Sama Pengadaan 50 Unit Dump Truck

Padahal, lanjut JK, dalam UU telah mengatur sanksi bagi pihak yang tak melakukan reklamasi di lahan eks tambang. JK pun mendorong agar izin penambangan selanjutnya dapat dikeluarkan apabila ada jaminan reklamasi setelah selesai penambangan. Selama ini pelaksanaan reklamasi justru lebih banyak dilakukan oleh perusahaan alih-alih pemerintah daerah.

“Harusnya yang sudah selesai satu daerah direklamasi, baru dibuka yang lain. Ini kadang ditinggalkan begitu saja, apalagi yang tidak ada izinnya. Perusahaan-perusahaan justru lebih disiplin, tapi tambang yang dikeluarkan izinnya oleh bupati ini yang paling banyak tidak terjadi,” tuturnya.

Lubang bekas tambang selama ini banyak mamakan korban. Pada Mei lalu, seorang anak di Samarinda ditemukan tewas tenggelam di lubang bekas galian tambang batubara, di dekat tempat tinggalnya di Kecamatan Palaran.

Baca Juga : Begini Prinsip yang Ditekankan Jusuf Kalla dalam Membangun Perusahaan

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Kalimantan Timur, Pradarma Rupang menyesalkan kejadian tersebut. Dia mendesak penegak hukum dan pemerintah segera turun tangan.

“Ini sudah korban kesekian kalinya anak meninggal di lubang tambang, kami berharap pemerintah provinsi bersikap tegas terhadap para pengusaha batu bara, jangan sampai kejadian ini terulang lagi,” kata dia, Kamis (30/5).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis15 April 2025 11:50
Perkuat Layanan Mining Logistic, Kalla Lines Tambah Armada Baru
Kalla Lines kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat layanan logistik maritim....
Sulsel15 April 2025 10:20
Gurita Beku Bantaeng Berhasil Tembus Pasar Mexico untuk Pertama Kalinya
SULSELSATU.com, BANTAENG – Komoditas asal Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali berhasil menembus pasar global. Senin (14/4) sebanyak 22 ton gurita ...
Sulsel15 April 2025 10:07
Bupati Gowa Hadiri Pembukaan STQH Ke-XXIII, Harapkan Peserta Tampil Maksimal
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadiri langsung pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Hadist (STQH) XXIII Tingkat Sulsel yang dig...
Sulsel15 April 2025 09:53
Jelang Kongres, AFK Barru Terima Calon Nahkoda Baru
SULSELSATU.com, BARRU – Panitia kongres Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Barru menerima calon nahkoda baru dalam periode 2025-2029 di Sekretariat...