JK Minta Semua Lahan Bekas Tambang Segera Direklamasi

JK Minta Semua Lahan Bekas Tambang Segera Direklamasi

SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan lahan bekas tambang wajib direklamasi. Hal itu penting dilakukan agar tak merusak lingkungan di sekitar area tambang tersebut.

Menurut JK, ketentuan tentang reklamasi pada lahan eks tambang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal ini disampaikan JK usai rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

“Soal tambang yang ada izin atau tidak ada izinnya itu setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan ada di UU,” ujar JK, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (24/7/2019).

JK mencontohkan salah satu dampak kerusakan lingkungan dari eks lahan tambang yang tidak direklamasi hingga menyebabkan banjir di Konawe, Sulawesi Tenggara dan Samarinda, Kalimantan Timur.

“Semua daerah tambang akibat hutan-hutan dibabat. Kemudian tanah diambil, akhirnya begitu datang hujan keras banjir itu,” katanya.

Padahal, lanjut JK, dalam UU telah mengatur sanksi bagi pihak yang tak melakukan reklamasi di lahan eks tambang. JK pun mendorong agar izin penambangan selanjutnya dapat dikeluarkan apabila ada jaminan reklamasi setelah selesai penambangan. Selama ini pelaksanaan reklamasi justru lebih banyak dilakukan oleh perusahaan alih-alih pemerintah daerah.

“Harusnya yang sudah selesai satu daerah direklamasi, baru dibuka yang lain. Ini kadang ditinggalkan begitu saja, apalagi yang tidak ada izinnya. Perusahaan-perusahaan justru lebih disiplin, tapi tambang yang dikeluarkan izinnya oleh bupati ini yang paling banyak tidak terjadi,” tuturnya.

Lubang bekas tambang selama ini banyak mamakan korban. Pada Mei lalu, seorang anak di Samarinda ditemukan tewas tenggelam di lubang bekas galian tambang batubara, di dekat tempat tinggalnya di Kecamatan Palaran.

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Provinsi Kalimantan Timur, Pradarma Rupang menyesalkan kejadian tersebut. Dia mendesak penegak hukum dan pemerintah segera turun tangan.

“Ini sudah korban kesekian kalinya anak meninggal di lubang tambang, kami berharap pemerintah provinsi bersikap tegas terhadap para pengusaha batu bara, jangan sampai kejadian ini terulang lagi,” kata dia, Kamis (30/5).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga