Operasi Antik Lipu 2019, Polres Sinjai Tangkap Sembilan Penyalahguna Narkoba

Operasi Antik Lipu 2019, Polres Sinjai Tangkap Sembilan Penyalahguna Narkoba

SULSELSATU.com, SINJAI – Polres Sinjai merilis pengungkapan kasus narkoba hasil Operasi Antik Lipu 2019, Rabu (24/7/2019).

Kapoles Sinjai AKBP Sebpril Sesa mengatakan, telah menangkap pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu sebanyak sembilan orang selama Operasi Antik Lipu 2019 yang dimulai 16-23 Juli.

“Dari periode Januari hingga Juli tahun 2019 ini ada sebanyak 32 kasus narkoba yang tercatat, sedangkan di tahun 2018 lalu yang tercatat hanya 24 kasus. Artinya kasus narkoba di Sinjai meningkat,” kata Sebpril.

“Untuk kasus narkoba ada sebanyak 42 orang yang sudah diamankan, dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 47,96 gram dan ada juga barang bukti obat daftar G. Kita terus mengingatkan kepada seluruh kalangan masyarakat, khususnya kepada anggota, karena kita di Polri jika ada yang terlibat hukumannya pidana sampai pemecatan,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Muh Ali merinci, penangkapan kesembilan pelaku dilakukan di 4 TKP, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Tondong, Sinjai Timur, dan Lappa Mangara Bombang. Kesembilan pelaku adalah merupakan pengguna dan kurir.

Adapun inisial para pelaku yakni, RK (22), AH (24), AS (33), Prempuan NY (30) IRT suaminya sekarang ini berada didalam lembaga pemasyarakatan akibat kasus yang sama, TM (30), AR (29), YS (40), WW (20), TS (29).

“Barang bukti dari ke sembilan pelaku jumlahnya sebanyak 7,76 gram dan 7 buah hp. Dalam kasus ini kita terapkan 3 pasal, yakni pasal 114 ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara, pasal 112 ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun, pasal 127 ancaman hukuman 4 tahun kebawah,” jelasnya.

Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga