Logo Sulselsatu

Kasus Suap Jabatan, KPK Segera Jerat Menag Lukman Hakim Saifuddin

Asrul
Asrul

Kamis, 25 Juli 2019 09:27

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Sulselsatu.com/Asrul)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Sulselsatu.com/Asrul)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

KPK bahkan akan terus menelisik lebih jauh dugaan keterlibatan Menag Lukman Hakim Syaifuddin terkait kasus tersebut.

“Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pleidoi dan kemudian ada putusan ya,” kata Febri, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

Menurut Febri, majelis hakim dalam putusan terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin serta terdakwa Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq Wirahadi, akan mempertimbangkan semua fakta yang muncul dalam persidangan. Khususnya soal pemberian uang dan peran Lukman dalam memuluskan jabatan kedua terdakwa.

“Pertimbangan hakim juga kami lihat di sidang itu pasti kami cermati, dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplet. Dan, tuntutan kemarin sudah kami bacakan bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain. Itu saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya,” kata Febri.

Febri memastikan jaksa penuntut akan menganalisis poin-poin putusan hakim terhadap dua terdakwa, setelah itu akan diputuskan bersama pimpinan KPK.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI

Dalam persidangan terkait perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, dengan terdakwa Haris dan Muafaq, terungkap banyak peran Lukman dalam skandal kasus itu.

Bahkan tim KPK juga telah menyita sejumlah uang dalam jumlah besar dari laci meja kerja Lukman. Namun sampai saat ini, Lukman masih berstatus saksi. Sementara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, berkas penyidikannya masih tahap perampungan.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar05 Mei 2025 20:18
Media Exploration Asmo Sulsel Jajal Fitur dan Teknologi Terbaru New Honda PCX160
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) mengajak 15 jurnalis Media Exploration untuk merasakan langsung fitur dan teknologi terbarunya New Honda PCX160...
Makassar05 Mei 2025 20:15
803 Peserta Tak Hadir di UTBK Unhas, Mayoritas Terkendala Dokumen dan Administrasi
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi berakhir pada 3 Mei 2025. Dar...
Makassar05 Mei 2025 20:09
Pemprov Sulsel-Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan Sesuai Asta Cita Presiden
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saling dukung dan terus m...
Nasional05 Mei 2025 20:00
Hasil SNLIK 2025, Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Perempuan Lebih Rendah Dibanding Laki-laki
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menyebutkan jika perempuan memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan lebih renda...