SULSELSATU.com, JAKARTA – Masa penahahan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi kembali diperpanjang. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan masa penahanan Romy diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 25 Juli 2019.
Dengan demikian, anggota Komisi XI DPR itu setidaknya bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga 23 Agustus 2019.
“Terhadap RMY (Romahurmuzy), Anggota DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019,” kata Febri, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (25/7/2019).
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Febri mengatakan pemanjangan masa tahanan karena masih ada kebutuhan dalam proses penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim yang menjerat Romi. Mantan aktivis LSM antikorupsi itu menyatakan tim KPK ingin memaksimalkan waktu yang ada untuk proses penyidikan. Adapun terhitung sejak dilakukan OTT, Romi sudah berstatus tersangka selama empat bulan.
“Itu disebabkan karena RMY ini cukup lama dibantarkan di rumah sakit. Jadi waktunya lebih dari satu bulan saya kira pembantaran di rumah sakit sehingga selisih kelimpahannya dengan tersangka yang lain cukup lama,” ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Muafaq dan Haris sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar