SULSELSATU.com, MAKASSAR – Subdit IV Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menggagalkan pengiriman lima kontainer batu mangan lantaran diduga kuat sebagai hasil tambang ilegal.
“Dari hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi tindak pidana pertambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).
Menurut Kombes Dicky, pihaknya menemukan hasil tambang batu mangan itu sejak Selasa, 23 Juli 2019 lalu tepatnya di Depo Kontainer milik PT Kima di Jalan Ir. Sutami Nomor 132 Makassar.
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
Hasil tambang tersebut diduga bakal dikirim ke China. Namun, polisi memastikan batu mangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Kendati demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lantaran belum mengetahui siapa pemilik lima unit kontainer hasil tambang batu mangan ilegal tersebut.
“Rencana tindak lanjut : akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemilik dan asal tambang dimaksud,” kata Dicky.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
Kini, polisi telah mengamankan sementara terhadap lima unit kontainer tersebut dengan memasang garis polisi atau police line.
Untuk diketahui, batu mangan merupakan komponen utama yang dapat menjadikan formulasi baja menjadi lebih kuat, keras dan tahan.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar