SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku belum ada kepastian hukum tunjangan pejabat yang telah dimutasi dan dinonjobkan Moh Ramdhan Pomanto saat menjabat Wali Kota Makassar akan dikembalikan ke posisi semula pasca-dibatalkannya 40 SK oleh Kemendagri.
Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, I Made Suwandi, menjelaskan bahwa Pejabat yang telah di nonjobkan tidak menerima tunjangan lagi, sementara pejabat yang dikembangkan keposisi semula tunjangan pejabat tersebut maka tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali, tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali.
“Pendapat saya pribadi, ketika yang tidak menjabat logikanya tidak mendapatkan tunjangan jabatan. Kemudian kalau jabatannya dikembalikan maka tunjangan jabatan dibayar sejak yang bersangkutan menjabat kembali.” Kata Suwandi kepada Sulselsatu.com, Kamis (25/07/2019).
Baca Juga : Tujuh Perusahaan Raih Penghargaan dalam CSR Award 2024
Suwadi menegaskan hal ini termuat dalam PP NO 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Dalam dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan pejabat menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan menggantinya
“Yang diatur dalam peraturan uu 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan pejabat menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan menggantinya.” paparnya.
Hanya saja Khusus di Makassar sendiri, Suwandi mengaku yang dirugikan bukanlah negara, melainkan mereka Pejabat yang di non-jobkan oleh mantan Walikota Makassar Danny Pomanto. Khusus untuk polemik tersebut, Suwandi Mengaku belum ada aturan yang jelas sehingga keputusan nantinya ada du tangan Kemenpan-RB
Baca Juga : Pemprov Sulsel Belum Bayar DBH, Pemkot Makassar Terancam Evaluasi Program hingga Pegawai Laskar Pelangi
“Dalam konteks makasar yang dirugikan adalah pejabat yang di non job, maka hemat saya, mengingat aturannya nggak jelas atau belum diatur, maka dibawa ke PTUN, biar pengadilan yang memutuskan dan menjadi yurisprudensi untuk cases yang sejenis. Kempan sebagai institusi yang diberi kewenangan di bidang policy wajib mengaturnya untuk kepastian hukum.” Jelasnya.
Penulis : Jahir Majid
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar