SULSELSATU.com, JAKARTA – Obudsman RI menemukan delapan bentuk maladministrasi pada sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah provinsi.
Hal ini terungkap dalam laporan pemantauan Ombudsman pada PPDB kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadji Effendy..
Ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Baca Juga : Sempat Terjadi Kesalahan Sistem Penginputan, Disdik Sulsel Telah Resmi Umumkan Hasil PPDB
“Ombudsman melakukan pengawasan PPDB setiap tahunnya sebagai bentuk pencegahan terjadinya malaadministrasi, guna mencapai penyelenggaraan pelayanan publik yang prima,” kata anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy, di kantor Ombudsman di Jakarta dilansir Viva, Jumat (26/7/2019).
Dalam pemantauan pelaksanaan PPDB 2019, lanjut Ahmad, Ombudsman menemukan delapan kasus mala-administrasi, salah satunya tidak adanya SOP dan tim verifikasi di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu.
Lalu ditemukan intervensi pejabat daerah dalam PPDB di Jawa Timur dan Bali. Ada pula kasus calon peserta didik yang menumpang nama di Kartu Keluarga penjaga sekolah.
Baca Juga : Salah Pasang Titik Koordinat, Peserta Didik Baru di Makassar Miliki Titik di Afrika-Antartika
“Di Jawa Barat ada calon peserta didik yang menumpang KK penjaga sekolah, lalu anak guru diterima di luar jalur PPDB sesuai ketentuan di Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Barat. Pungutan liar penerimaan di Jawa Barat masih terjadi,” ujar Ahmad.
Ombudsman mengimbau Kemendikbud agar menerapkan sistem zonasi dengan perencanaan dan pengawasan yang lebih ketat, memenuhi persebaran sekolah di setiap kecamatan di seluruh wilayah Indonesia yang belum tersedia.
“Maka pemerintah harus lebih teliti, dan tegas dalam penerapan sistem zonasi ini. Pemerintah harus punya target waktu terkait persebaran fasilitas dan mutu pendidikan zonasi,” kata Ahmad.
Baca Juga : PPDB Offline Daerah 3T di Sulsel Akan Diikuti 42 SMA
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar