Sekkab Lutra Hadiri Paripurna Persetujuan Lima Ranperda di DPRD

Sekkab Lutra Hadiri Paripurna Persetujuan Lima Ranperda di DPRD

SULSELSATU.com, LUTRA – Sekretaris daerah kabupaten Luwu Utara Tafsil Saleh menghadiri Rapat paripurna DPRD kabupaten Luwu Utara dengan agenda laporan pansus dan penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap 5 buah ranperda sekaligus jawaban Bupati Luwu Utara di ruang sidang DPRD kabupaten Luwu Utara Jumat 26/07/2019

Turut Hadiri Wakil Ketua DPRD kabupaten Luwu Utara Rachmat Laguni, Perwira Penghubung Mayor CBA Sengke, Kasipidum Kajari Luwu Utara Syarbini, para pimpinan SKPD.

Sekretaris daerah kabupaten Luwu Utara saat membacakan sambutan Bupati Luwu Utara menyampaikan bahwa salah satu kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah pengelolaan kepariwisataan dimana daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan data tarik wisata.

Tafsil Saleh juga menambahkan bahwa kedua peraturan daerah tentang kepariwisataan ini diharapkan sektor pariwisata mampu menjadi motor penggerak dan output sektor lain seperti pertanian, perikanan, peternakan , perkebunan, perindustrian dan lainnya dapat dijual sebagai obyek kunjungan.

Sekretaris daerah Tafsil juga mengapresiasi perhatian dan keinginan DPRD untuk mengusulkan dan menyelesaikan 2 ranperda tentang kepariwisataan ini dan saya mengucapkan terimakasih atas kerja samanya dalam membahas dan menyelesaikan 3 ranperda yang kami usulkan yaitu 1. ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Luwu Utara nomor 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa, 2. Ranperda tentang penyidik pegawai negri sipil dan 3 ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio kabar Luwu Utara. Saya berharap semua ranperda yang kita setujui bersama pada hari ini dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi kita semua. (rls)

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga