Logo Sulselsatu

Pernah Jadi Napi Korupsi, Tamzil Terancam Hukuman Berat

Asrul
Asrul

Sabtu, 27 Juli 2019 20:37

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kudus Muhammad Tamzil tak hanya sekali terjerat kasus korupsi. Selain kasus suap terkait jual-beli jabatan, Tamzil juga pernah terjerat kasus korupsi lainnya sekitar satu dekade silam.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil pernah menjabat Bupati Kudus periode 2003 hingga 2008. Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukan korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

“Saat itu, MTZ [Muhammad Tamzil] divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. MTZ dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7).

Di dalam jeruji besi, Tamzil kemudian bertemu dengan Agoes Soeranto (ATO) yang saat itu juga dipenjara karena perkara hukum yang berbeda. Setelah menghirup udara bebas, Tamzil kemudian maju pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Kudus 2018 dan memenangkannya.

Tamzil pun mengangkat Agoes sebagai staf khusus Bupati. Keduanya kini bersekongkol di dalam kasus jual-beli jabatan. Mereka kini resmi menyandang status tersangka kasus jual beli jabatan.

Basaria mengatakan Tamzil terancam menghadapi tuntutan yang lebih berat jika kasus ini memasuki tahap persidangan. Hanya saja, Basaria belum mau berkesimpulan terlalu dini.

“Karena kalau sudah berulang kali, bisa ada (tuntutan yang lebih berat), bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati. Tapi keputusannya masih dalam pengembangan terus, nanti akan diumumkan setelah lihat ini. Belum bisa diputuskan,” jelas dia.

Karena rekam jejak Tamzil yang terbilang buruk, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang punya sejarah korupsi.

Dengan peristiwa ini, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk di dalam Pilkada 2020 mendatang. Ia mengatakan jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional. “Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih,” ujar Basaria.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar22 Desember 2024 13:17
Meriahkan Hari Ibu, CitraCosmetic & Avione Gelar Kompetisi Makeup Ibu dan Anak
SULSELSATU.com,MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Ibu, CitraCosmetic berkolaborasi dengan Avione mengadakan kompetisi makeup ibu dan anak...
Berita Utama22 Desember 2024 11:42
Pohon Tumbang di Jeneponto Tutup Jalan, Arus Lalu Lintas Dialihkan
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebuah pohon besar tumbang di Jalan Lanto Dg Pasewang, dekat Masjid Agung, pada Sabtu (21/12/2024) pagi. Kejadian in...
Metropolitan21 Desember 2024 23:24
Bantu Masyarakat yang Membutuhkan, Komunitas Sosial Bantu Sesama Gelar Kegiatan Berbagi
SULSELSATU.com, GOWA – Komunitas Sosial Bantu Sesama menggelar kegiatan berbagi di beberapa titik di Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang,...
Video21 Desember 2024 23:16
VIDEO: Akses Jalan Penghubung Antar Desa di Pujananting Barru Terputus
SULSELSATU.com – Jalan yang merupakan penghubung antar desa di Kecamatan Pujananting, Barru terputus. Dalam video tampak akses jalan tersebut am...