SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo segera menerbitkan amnesti atau pengampunan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, Baiq Nuril.
Jokowi mengaku telah menerima surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan permohonan amnesti terhadap Baiq Nuril. Dengan persetujuan dewan itu, maka tidak ada lagi hambatan bagi Kepala Negara untuk menerbitkan amnesti.
“Nanti insya Allah hari Senin kita tanda tangani. Kalau tidak maksimal hari Selasa kalau sudah sampai meja saya,” ujar Presiden Jokowi, usai pembubaran Tim Kampanye Nasional (TKN), di Menteng, Jakarta, seperti dikutip dari VIVA, Sabtu (27/7/2019).
Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
Setelah terbit nanti, maka Nuril yang merupakan mantan guru honorer di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak akan dieksekusi hukumannya.
Mengenai rencana ketemu Nuril, Jokowi mengatakan bahwa belum bisa dijadwalkan. Sebab, masih ada administrasi yang harus dirampungkan terkait pemberian amnesti tersebut.
“Suratnya dirampungkan dulu, suratnya saja belum sampai ke saya,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu
Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta potong masa tahanan. Upaya banding hingga peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA) ditolak. Setelah PK ditolak, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan selain amnesti.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar