SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terus mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019, terkait Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan Pemberian ASI Ekslusif terhadap bayi baru lahir. Tujuannya agar memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat.
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, H.Iwan Asaad mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada Ibu atau calon Ibu, kepada perawat, tenaga kesehatan di puskesmas dan balai kesehatan lainnya.
“Ini merupakan bagian dari tugas mereka untuk mengingatkan dan mengharuskan kepada setiap ibu yang melahirkan untuk memberikan hak pada bayi, dalam hal ini hak untuk mendapatkan ASI Ekslusif dari ibunya,” ujar Iwan, yang juga Plt Kadis Kesehatan Parepare.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Menurut Iwan, agar lebih mengefektifkan jalannya Perda itu, pihaknya menempatkan pengawas independen di setiap rumah sakit maupun puskesmas.
“Tenaga kesehatan dan pengawas independen mesti bersinergi. Sehingga dapat terlihat apakah perda ini berjalan efektif atau tidak. Apakah setiap perawat atau para medis yang melayani ibu yang melahirkan, tetap dihimbau atau tetap disarankan untuk memberikan ASI Ekslusifnya kepada bayi yang baru lahir atau tidak. Ini merupakan tugas pengawas independen,” jelasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar