SULSELSATU.com, SINJAI – Unit Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto berhasil membekuk seorang pria inisial TA (29) pelaku pembobol rumah milik Bendahara Koperasi SMPN 2 Kabupaten Sinjai pada 15 Juli lalu.
AKP Noorman mengatakan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat dan melakukan tindakan penangkapan. Pelaku berhasil kita amankan di Tekolampe, dan setelah digeledah anggota menemukan 1 bungkus plastik kecil yang diduga sabu.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari pria berinisial ARW (27).
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
“Namun saat di bawa untuk menunjukkan tempat barang bukti curiannya, pelaku justru berontak dan melarikan diri di area persawahan sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan anggota sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan yang mengarah ke betis sebelah kiri dan kanan pelaku,” kata Noorman, Jumat (26/7/2019).
Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah bendahar koperasi SMPN 2 Sinjai di Jalan Baso Kalaka dan mengambil uang sebanyak Rp30 juta.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 1 buah handphone, 1 buah laptop merek Lenovo. Pelaku pencurian telah dilakukan penahanan oleh Sat reskrim Polres Sinjai, sedangkan proses penyidikan dan pengembangan kepemilikan Narkoba diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Sinjai. TA merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Tutan Takalar satu bulan yang lalu,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar