SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak 691 unit kendaraan dinas baik roda dua dan empat milik Pemkab Jeneponto menunggak pajak.
Kepala UPT Samsat Jeneponto, M Ali Burhan GS merinci, randis jenia roda empat sebanyak 196 unit dengan total pajak Rp81.8 juta. Sementara roda dua sebanyak 495 unit dengan toal pajak sebesar Rp5.9 juta.
“Data Tarikan kendaraan dinas untuk roda empat dan roda dua per tanggal 26 Juni 2019 yang belum bayar pajak sebanyak 691 unit,” kata Burhan kepada Sulselsatu.com, Senin (29/7/2019).
Baca Juga : BKAD Sulsel Pastikan Aset Yang Dikuasai Pensiunan Semakin Berkurang
Seharusnya, kata Burhan, Pemkab Jeneponto dalam hal ini Bidang Aset melaporkan data akurat jumlah kendaraan dinas yang sudah tidak lagi beroperasi.
Laporan ini agar dapat dilakukan penghapusan aset untuk kemudian diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Saya harapkan Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk memberikan data yang lebih akurat lagi. Apabila ada kendaraan tidak beroperasi atau sudah tidak layak pakai agar dilaporkan dan dibuatkan berita acara penghapusan untuk kita laporkan ke Bapenda pusat,” pungkasnya.
Baca Juga : Anggaran Tak Kunjung Cair, RSUD Lanto Dg Pasewang Tunggak Utang Obat Rp3 Miliar Lebih
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar