691 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Jeneponto Menunggak Pajak

691 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Jeneponto Menunggak Pajak

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sebanyak 691 unit kendaraan dinas baik roda dua dan empat milik Pemkab Jeneponto menunggak pajak.

Kepala UPT Samsat Jeneponto, M Ali Burhan GS merinci, randis jenia roda empat sebanyak 196 unit dengan total pajak Rp81.8 juta. Sementara roda dua sebanyak 495 unit dengan toal pajak sebesar Rp5.9 juta.

“Data Tarikan kendaraan dinas untuk roda empat dan roda dua per tanggal 26 Juni 2019 yang belum bayar pajak sebanyak 691 unit,” kata Burhan kepada Sulselsatu.com, Senin (29/7/2019).

Seharusnya, kata Burhan, Pemkab Jeneponto dalam hal ini Bidang Aset melaporkan data akurat jumlah kendaraan dinas yang sudah tidak lagi beroperasi.

Laporan ini agar dapat dilakukan penghapusan aset untuk kemudian diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Saya harapkan Pemerintah Kabupaten  Jeneponto untuk memberikan data yang lebih akurat lagi. Apabila ada kendaraan tidak beroperasi atau sudah tidak layak pakai agar dilaporkan dan dibuatkan berita acara penghapusan untuk kita laporkan ke Bapenda pusat,” pungkasnya.

Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga