SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Dr Andi Amrullah Djaya menjadi pembicara pada sosialisasi Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Kota Makassar, di pelataran Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Minggu (28/7/2019).
Penyebarluasan produk hukum daerah yang dihadiri ratusan warga Jalan Kelapa Tiga, Kelurahan Mapala, Kecamatan Rappocini ini membahas Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain Amrullah hadir juga pembicara lain diantaranya, akademisi asal Universitas Bosowa Dr Lukman Setiawan dan Dr Dharmawaty.
Baca Juga : DPRD Makassar Siap Kawal Proyek Stadion Internasional Gagasan Wali Kota Munafri Arifuddin
“Begitu banyak keluhan dari warga soal Pungli di sekolah, misalnya uang les, uang buku, uang baju dan lainnya. Ini yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2019 ini. Dalam Perda itu jelas dilarang,” ujar legislator asal Partai Hanura itu.
Sementara itu, akademisi Unibos Lukman Setiawan mengatakan dalam Perda tersebut diatur soal sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.
“Sistem zonasi ini sangat menguntungkan masyarakat, karena terjadi pemerataan dalam penerimaan siswa baru. Tidak terjadi lagi monopoli,” kata Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan alumni Fakultas Ekonomi Unibos itu.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Dukung Pemilihan Langsung RT/RW, Desak Pemkot Tepati Janji
Tidak hanya itu kata Lukman, sekolah unggulan juga tidak kewalahan menerima siswa baru, dan stigma di masyarakat yang mengatakan hanya orangtua “berduit” bisa menyekolahkan anaknya ke sekolah unggulan tersebut.
“Tujuannya juga adalah sekolah yang dikategorikan unggulan bisa dijangkau oleh semua kalangan. Menurut saya Perda nomor 1 ini sangat menguntungkan masyarakat di Makassar,” katanya.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar