SULSELSATU.com, JAKARTA – Terpidana kasua pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maqnun akhirnya bisa bernafas panjang. Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Kepres amensti kasus yang menjeratnya.
“Tadi pagi keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi seperti dikutip Detik dari situs Setneg, Senin (29/7/2019).
Hal itu disampaikan Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
“Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” kata Jokowi.
Jokowi tak keberatan bila Baiq Nuril hendak bertemu langsung dengannya setelah keppres itu diterbitkan. Dia siap menerima Baiq Nuril dengan senang hati.
“Diatur saja. Saya kira saya akan dengan senang hati menerima,” pungkasnya.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ungkap Arti Nama Cucu Keenam: Bebingah San Tansahayu
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar