SULSELSATU.com, JENEPONTO – Dua pegawai Dinas Sosial Jeneponto meninggal dunia karena sakit.
Keduanya yakni Sudirman dan Iskandar, merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng.
Keduanya pun diberikan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaaan masing-masing Rp24 juta kepada ahli waris.
Baca Juga : VIDEO: Tangis Iksan Pecah di Acara Pelepasan Masa Jabatan sebagai Bupati Jeneponto
Acara penyerahan santunan ini berlangsung di ruang pola kantor Bupati Jeneponto, Jl. Lanto Dg Pasewang, Senin (29/7/2019).
Penyerahan santunan kepada ahli waris diserahkan secara simbolis oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar yang disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda.
Iksan berharap keluarga dan kerabat ikhlas atas kematian kedua almarhum.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Fokuskan Penggunaan Anggaran 2023 di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
“Saya juga berharap agar dana santunan dipergunakan sebaik mungkin,” kata Iksan.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Rinaldo yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, total santunan yang diberikan sebanyak Rp40 juta.
“Kedua ahli waris masing – masing menerima santunan sebesar Rp24.000.000 yang terdiri biaya santunan kematian Rp16.200.000, santunan berkala Rp4.800.000 dan biaya penguburan Rp. 3.000.000,” jelas Rinaldo.
Baca Juga : Iksan Iskandar Tak Puas Pimpin Jeneponto 2 Periode
Pekan lalu, BPJS juga menyerahkan santunan sosial kepada dua orang pesertanya di Jeneponto yang bekerja di PTSP dan Satpol PP. Mereka meninggal karena sakit.
Penulis: Dedi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar