Fakta Terbaru Soal Tewasnya Korban Pengeroyokan dan Penikaman di Panakkukang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Empat pelaku penikaman berujung kematian warga Jalan Bilawaiyah 4, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Edward Rianto (38) kini telah berhasil ditangkap. Keempat pelaku dibekuk oleh tim gabungan Resmob Panakkukang bersama Timsus Polda Sulsel.
Keempat pelaku masing-masing diketahui bernama Ibrahim alias Baim telah lebih dulu diamankan petugas ketika menyerahkan diri ke Mapolsek Panakkukang tidak lama setelah kejadian penikaman terjadi, yakni pada Sabtu (27/7/2019) lalu.
Sedang tiga pelaku lainnya yang melarikan diri pasca mengeroyok korban ditangkap pada lokasi berbeda. Yakni Ilham Rauf alias Sableng (23) di Kabupaten Pinrang, Alam Nuari alias Nuari (18) ditangkap di Kabupaten Soppeng, serta Akram Abdullah alias Akram (19) diringkus di Kabupaten Gowa.
Kanit Resmob Panakkukang, Ipda Robert Harianto Siga menjelaskan, pengeroyokan dan penikaman terhadap korban Edward Rianto hingga tewas diawali saat korban bersama pelaku berpesta minuman keras (miras) di sebuah hajatan pernikahan pada Sabtu (27/7) pekan lalu.
Para pelaku diduga tidak terima ditegur atau dinasehati korban usai membawa senjata tajam saat menikmati minuman keras. Hal tersebut diduga menjadi alasan para pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Namun fakta baru diungkap penyidik. Pelaku Alam Nuari terungkap memiliki dendam lama sehingga dilampiaskan usai berpesta miras bersama korban. Tiga pelaku lainnya yang ikut berkomplot membantu Alam Nuari untuk mengeroyok korban.
“Alam Nuari kemudian bersama-sama melakukan pengeroyokan. Akram selaku eksekutor yang menikam korban sebanyak empat kali dengan senjata tajam jenis badik. Sementara Ilham dan Ibrahim turut memukul korban,” kata Ipda Robert, Selasa (30/7/2019).
Pada saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti senjata tajam kata Robert, Akram dan Alam Nuari melakukan perlawanan dan membuang barang bukti diatap seng sebuah apotek di Jalan Urip Sumoharjo, kota Makassar.
“Pelaku berinisial An dan Ak Melakukan perlawanan kepada petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan. Kedua pelaku dihadiahi timah panas di kaki kiri dan kanan masing-masing 4 kali,” kata Robert.
Sementara itu, Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Arten Puang Baso mengatakan keempat pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.
“Dalam kasus tersebut akan diterapkan pasal berlapis yakni 351 KUHP tentang penganiyaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, 170 KUHP tentang penganiyaan secara beramai-ramai hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia
Yang ancaman hukumannya 15 tahun maksimal seumur hidup kurungan penjara,” katanya.
Dari penangkapan itu juga kata Artenius, timnya mengamankan barang bukti badik yang sebelumnya dibuang pelaku.
“Kita amankan barang bukti sebuah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Motifnya Ada unsur dendam, yang kemudian dilampiaskan usai berpesta miras,” tandasnya.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News