Logo Sulselsatu

Gugatan Praperadilan Kivlan Zein Ditolak

Asrul
Asrul

Selasa, 30 Juli 2019 19:59

Kivlan Zein. (INT)
Kivlan Zein. (INT)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (30/7/2019)

Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga : Kivlan Zein Gugat Wiranto Rp1 Triliun, Ini Gara-garanya

Hakim Guntur juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

“Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” tegas Hakim Guntur.

Sebelumnya, Kivlan ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Baca Juga : Nasib Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Diputuskan 30 Juli

Kepolisian menahan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu pada Kamis (30/5) dini hari. Kivlan menjadi tersangka atas rencana pembunuhan dan kepemilikan sejata api ilegal.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mulai saat itu Kivlan menjalani penahanan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Selain menjalani penahanan, Mayor Jenderal (Purn) TNI itu juga dicekal ke luar negeri.

Baca Juga : Masa Penahanan Kivlan Zein Diperpanjang

Kivlan sempat dikabarkan mengajukan surat permohonan perlindungan diri agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan.

Namun, Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu pada Rabu (12/6) mengaku belum mengetahui dan belum menerima surat permintaan perlindungan diri dari tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein.

Kivlan Zen, pada Jumat (14/6) menjalani pemeriksaan sebagai saksi Habil Marati, politikus PPP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan tokoh nasional dengan dugaan peran sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api.

Baca Juga : Kivlan Zein Lapor Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan, tapi Polisi Menolak

Berdasarkan informasi yang akhirnya beredar, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menerima uang sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta dari politikus PPP Habil Marati.

Setelah menjalani pemeriksaan, sidang perdana praperadilan Kivlan Zen atas status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Sidang beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat tersebut diundur pada Senin, 22 Juli 2019 karena termohon yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir pada sidang tersebut.

Baca Juga : Sebar Hoaks Kasus Kivlan Zen Direkayasa, YM Diringkus Polisi

Sidang gugatan praperadilan atas nama Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL, kembali digelar Senin (22/7).

Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pada sidang gugatan praperadilan itu Kivlan Zen mendapat pendampingan dari Tim Pembela Hukum (TPH), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).

Sidang praperadilan berlanjut Rabu (24/7) dengan agenda pembuktian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang itu menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen.

Sidang juga menghadirkan empat saksi fakta antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar pada tanggal 30 Juli hari ini.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis26 November 2024 17:49
Promo Pemilu Honda, Gratis Angsuran 5 Kali dan Potongan Setiap Bulan
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) spesial pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini menghadirkan promo Pemilu....
Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...