SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar terpilih, Muliati diduga masih bertatus ASN saat proses Pemilihan Legislatif (Pileg) baru-baru ini.
Atas dugaan itu, Lembaga Pemantau Pemilu LSM Perak melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg PPP itu.
Ketua Lembaga Pemantau LSM Perak Adiarsa, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan hal itu dilakukan oleh seorang politisi.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Kami ada temuan baru lagi bahwa ibu menerima gaji bulan Januari dan Februari 2019 sebagai Aparatur Sipil Negara,” katanya, Selasa (30/7/2019).
Adiarsa menambahkan dalam surat keterangan penghasilan yang dimiliki oleh Muliati, ASN III/C ini menerima gaji sebesar Rp3,735,300 sebagai ASN pada Februari 2019 lalu.
Sementara itu, dalam Sidang ke empat Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kota Makassar terhadap pelanggaran Muliati, terungkap dan mengakui dia berstatus PNS saat menjadi Caleg hingga terpilih.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
“Iya memang benar, saya memang menerima gaji di bulan Januari dan Februari 2019,” ujar Muliati, dalam persidangan yang berlangsung di Bawaslu Makassar, Senin (29/7/19) kemarin.
Pengakuan tersebut tentu mengejutkan. Karena seharusnya seorang caleg harus meninggalkan statusnya sebagai PNS. Caleg bersangkutan harus mengundurkan diri.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar