Ibunda Aldama Tuntut “Nyawa Dibayar Nyawa”

Ibunda Aldama Tuntut “Nyawa Dibayar Nyawa”

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ibunda almarhum Aldama Putra Pongkala, Mariati tak dapat menyembunyikan kekecewaannya usai terdakwa tungal kasus penganiayaan berujung kematian putranya, Muhammad Rusdi alias Rusdi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

“Saya sangat keberatan sebagai orang tua. Kalau ada hukum nyawa dibayar nyawa, maka itu yang saya tuntut,” kata Mariati saat ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/7/2019).

Mariati bercerita, Aldama adalah putra satu-satunya. Namun ia harus menelan pilu usai menerima kabar anak semata wayangnya itu telah tiada, tewas dianiaya.

“Itu anak semata wayang saya, anak kebanggaan saya. Anak yang diharap-harapkan,” ujar Mariati.

“Hukuman mati, minimal (terdakwa dihukum) hukuman mati,” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Rusdi setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya memutuskan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa itu. Ia menginginkan keringanan.

Sebelumnya, terdakwa Rusdi dituntut 10 tahun hukuman penjara usai dianggap jaksa terbukti bersalah sebagaimana fakta di persidangan. Rusdi mengakui sendiri telah melakukan penganiayaan alias memukul korban sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia alias tewas akibat mengalami kegagalan pernapasan.

“Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Rusdi telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primair menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rusdi pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata jaksa, Tabrani di persidangan.

Perlu diketahui, ketua majelis hakim kasus ini, Harto Pancono memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Rusdi ditahan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar usai menganiaya korban Aldama hingga tewas pada Minggu, 3 Februari 2019 lalu di ATKP Makassar.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga