JPU Tuntut Terdakwa Pembunuhan Aldama 10 Tahun Penjara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Taruna tingkat dua sekolah penerbangan ATKP Makassar, Muhammad Rusdi alias Rusdi resmi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Rusdi adalah terdakwa tunggal dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya taruna muda atau juniornya sendiri, Aldama Putra Pongkala.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum, Tabrani di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/7/2019) siang.
“Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Rusdi telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primair menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rusdi pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Tabrani di persidangan.
Dalam unsur tuntutannya itu, Tabrani menyebutkan terdakwa Muhammad Rusdi terbukti bersalah sebagaimana fakta di persidangan. Rusdi mengakui sendiri telah melakukan penganiayaan alias memukul korban sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia alias tewas akibat mengalami kegagalan pernapasan.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Rusdi setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya memutuskan untuk mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa itu. Ia menginginkan keringanan.
Dengan demikian, ketua majelis hakim kasus ini, Harto Pancono memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Rusdi ditahan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar usai menganiaya korban Aldama hingga tewas pada Minggu, 3 Februari 2019 lalu di kampus ATKP Makassar.
Selanjutnya, Rusdi pada awal persidangan memang didakwa oleh jaksa telah melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Namun pada tuntutannya, jaksa akhirnya hanya menuntut Rusdi 10 tahun penjara atau lebih sedikit 5 tahun dari dakwaan.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Azis Kuba
Cek berita dan artikel yang lain di Google News