SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah menghentikan 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019.
Diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif menyebut 5,2 juta orang itu tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI. Hal itu ditetapkan lewat keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang.
Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional
“Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah,” tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangan tertulis Febri, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Menurut Febri, penonaktifan 5,2 juta PBI itu disebabkan sejumlah hal. Pertama, 5.113.842 atau 5,1 juta warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas. Mereka, katanya, tidak memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Kedua, 114.010 orang meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.
Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai
Febri mengatakan sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama yang berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.
“Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK,” katanya.
Bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, Febri meminta mereka bisa menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi agar tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan
“Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai keputusan pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI JKN itu minim sosialisasi.
“Penonaktifan 5,2 juta PBI ini apa tidak terburu-buru dengan minimnya sosialisasi di masyarakat,” kata Tulus di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Baca Juga : Tingkatkan Akses Kesehatan, Bupati Barru: Tidak Ada Lagi Warga Barru Tidak Berobat dengan Alasan Tidak Mampu
Dia mengatakan informasi penggantian peserta yang dinonaktifkan dengan peserta baru hanya punya jeda satu hari. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan risiko gejolak di masyarakat.
Tulus membandingkannya dengan pencabutan subsidi listrik 900 volt-ampere yang sosialisasinya lebih bagus dengan dilakukan sejak jauh-jauh hari.
Menurut dia, pihak BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial sebaiknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan PBI apabila warga tersebut merasa dirinya masih layak mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Baca Juga : Ada 4 Daerah di Sulsel Belum UHC, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi Aktifkan Peserta JKN-KIS
“Bagaimanapun masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan memiliki hak jawab,” kata dia.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar