SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaku pembunuhan taruna penerbangan ATKP Makassar, Muhammad Rusdi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu lebih rendah 5 tahun dari dakwaan sebelumnya, yakni 15 tahun.
Tabrani selaku jaksa penuntut umum menjelaskan, terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa Rusdi dalam kasus ini.
Baca Juga : Sidang Suap Auditor BPK, Sekretaris dan 3 Pimpinan DPRD Sulsel Jadi Saksi
“Hal yang meringankan terdakwa, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak mengulangi. Tidak pernah dihukum sebelumya dan bersikap sopan di persidangan,” kata Tabrani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/7/2019) kemarin.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah, Rusdi terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Rusdi mengakui sendiri telah melakukan penganiayaan alias memukul korban sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia alias tewas akibat mengalami kegagalan pernapasan.
“Oleh karena itu, unsur dengan sengaja sudah terbukti. Unsur merampas nyawa juga sudah terbukti,” kata Tabrani.
Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Rusdi dituntut 10 tahun hukuman penjara usai dianggap jaksa terbukti bersalah sebagaimana fakta di persidangan.
“Kami jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Rusdi alias Rusdi telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP dalam dakwaan primair menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rusdi pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata jaksa, Tabrani di persidangan.
Perlu diketahui, ketua majelis hakim kasus ini, Harto Pancono memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.
Baca Juga : Kuasa Hukum Zugito Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar