SULSELSATU.com, JAKARTA – Berkas perkara tahap pertama kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejati pada hari ini, Kamis (1/8).
“Untuk tersangka NN dan JJ hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga : Nunung Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Saat ini, kata Argo, pihaknya tengah menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka beserta barang buktinya.
“Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa,” ujarnya.
Argo menyebut untuk berkas perkara tersangka HM alias TB selaku kurit narkoba Nunung masih belum diserahkan.
Baca Juga : VIDEO: Terjerat Narkotika, Nunung Srimulat Minta Maaf
“Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan,” ucap Argo.
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (19/7) lalu terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga menangkap HM alias TB yang menjadi kurir serbuk ‘setan’ tersebut.
Saat ini, ketiganya menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (22/7/2019).
Baca Juga : Nunung Ternyata Sudah 20 Tahun Konsumsi Sabu
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dari hasil tes laboratorium forensik Bareskrim Polri Nunung diduga telah menjadi pengguna aktif narkoba sejak 13 bulan lalu.
“Dari hasil pemeriksaan kita masih positif dan kita bisa mengetahui lama penggunaan dari tes rambut ini, yakni 13 bulan yang lalu sebagai pengguna aktif,” kata Kabid Narkoba Labfor Mabes Polri Kombes Sodiq Pratomo, Selasa (30/7/2019).
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar