SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan atlet bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2019). Usai diperiksa, Taufik mengaku ditanya terkait tugas pokok dan fungsi jabatan Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) oleh penyidik KPK.
“Dimintai keterangan saja, (soal) saya Stafsus Kemenpora di 2017-2018. Itu saja,” ujar Taufik, seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Taufik keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.35 WIB. Ia diperiksa selama kurang lebih empat setengah jam. Pria yang pernah dikenal sebagai pebulu tangkis tunggal terbaik dunia itu mengaku diberi sembilan pertanyaan oleh tim KPK.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Selain terkait tupoksi dirinya sebagai Stafsus Menpora, Taufik mengaku juga ditanya soal tupoksi Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Taufik mengaku dirinya tak ditanya penyidik KPK soal pembagian honor di sana.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Taufik diperiksa terkait penyelidikan yang sedang dilakukan komisi antirasuah. Febri belum merinci kasus yang membuat penyidik KPK memanggil Taufik siang ini. Ia hanya memberi petunjuk terkait tupoksi Taufik di Satlak Prima dan Stafsus Kemenpora.
“Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam Penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora,” kata Febri.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Diketahui, terkait Satlak Prima ini pernah disinggung dalam sidang kasus dana hibah Kemenpora di Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 Juli 2019. Saat itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menyinggung soal permintaan uang Menpora Imam Nahrawi.
Mulyana mengaku mengingat momen di mana Imam meminta jatah mengenai Satlak Prima. Kejadian itu, katanya, terjadi di sebuah lapangan bulu tangkis. Akhirnya, kata Mulyana, dirinya merealisasikan permintaan tersebut dengan uang sejumlah Rp400 juta.
Uang itu diberikan kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Sumber uang Rp400 juta itu diketahui ternyata berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Supriyono dalam persidangan mengaku karena selaku bendahara, dia berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar