Respons BUMN Soal OTT KPK di Angkasa Pura II
SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada direksi dan pegawai PT Angkasa II (Persero) dan PT INTI (Persero) pada Ravu (31/7/2019) kemarin.
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Gatot Trihargo mengungkapkan, bakal bersikap kooperatif dengan KPK dalam menindaklanjuti kasus ini.
Pemerintah, selaku pemegang saham mayoritas perusahaan juga menghormati asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan dari pengadilan.
“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Angkasa Pura II dan INTI sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Rabu,” kata Gatot dalam keterangan resmi, Kamis (1/8/2019).
Ia meminta agar manajemen Angkasa Pura II dan Inti memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat di seluruh daerah tidak terganggu.
Untuk selanjutnya, Gatot juga memerintahkan seluruh manajemen pelat merah melakukan tata kelola perusahaan (good corportae governance/gcg) yang baik dalam mengelola bisnis perusahaan.
“Lalu terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum,” ucap Gatot.
Dalam kesempatan berbeda, Corporate Communications Angkasa Pura II, Dewandono Prasetyo Nugroho mengatakan, perseroan sedang menggali informasi terkait kejadian tersebut. Maka itu, Perseroan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Untuk sementara kami belum bisa mengeluarkan pernyataan karena kami sedang gali informasi lebih lanjut tentang kejadian tersebut. Nanti akan ada informasi resmi dari AP II,” kata Dewandono dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan OTT terhadap lima orang dari jajaran direksi Angkasa Pura II dan Inti. Selain direksi diamankan juga pegawai dari masing-masing perusahaan plat merah itu.
KPK menduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh INTI. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara dengan Rp1 miliar.
“Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur Direksi PT. AP II, pihak dari PT. INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait,” pungkas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News