SULSELSATU.com, MAKASSAR – Terdakwa kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh atau Zugito divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, (1/8/2019).
Ketua Majelis Hakim, Widiarso yang membacakan materi putusan vonis tersebut di ruang sidang Bagir Manan menilai unsur dakwaan subsidair dan primair yang diajukan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar tidak terbukti.
Alhasil, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa Zugito dihukum empat tahun enam bulan penjara dengan alasan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimaa perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Divonis Bebas, Zugito: Ini Memang Fitnah
Sementara itu, terdakwa Zugito mengaku lega meski harus menjalani kasus ini selama tiga tahun lamanya sejak bergulir di Polda Sulsel.
“Ini kasus 3 tahun saya bawa, tentu sangat melelahkan, karena banyak terbengkalai, baik di perusahaan maupun di organisasi, semua terbengkalai. Tidak ada yang saya fokus, saya (hanya) fokus dengan kasus ini,” kata Zugito.
“Jadi saya bersyukur kepada Allah SWT, bahwa inilah jalan yang terbaik. Dan memang saya sudah katakan bahwa lebih baik melepaskan 100 atau 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah,” imbuhnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Zugito Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada
Seperti diketahui, kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel yang menjerat Zugito pada awalnya diproses oleh Dit Reskrimsus Polda Sulsel.
Zugito dianggap melakukan tindak pidan korupsi lantaran telah menyewakan gedung PWI Sulsel namun tidak menyetorkan hasilnya ke kas negara. Padahal aset tersebut dikatakan berstatus milik Pemprov Sulsel.
Penyidik Polda Sulsel akhirnya melimpahkan kasus Zugito dengan temuan kerugian negara sebesar Rp1.634.396.336 alias Rp1,6 miliar lebih sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Baca Juga : Bacakan Pledoi, Eks Ketua PWI Sulsel Minta Dibebaskan
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar