Logo Sulselsatu

Divonis Bebas, Ini Pernyataan Zugito

Asrul
Asrul

Jumat, 02 Agustus 2019 17:00

Zulkifli Gani Otto alias Zugito. (Foto/Dok Sulselsatu.com)
Zulkifli Gani Otto alias Zugito. (Foto/Dok Sulselsatu.com)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Terdakwa kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh atau Zugito divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, (1/8/2019).

Ketua Majelis Hakim, Widiarso yang membacakan materi putusan vonis tersebut di ruang sidang Bagir Manan menilai unsur dakwaan subsidair dan primair yang diajukan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar tidak terbukti.

Alhasil, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa Zugito dihukum empat tahun enam bulan penjara dengan alasan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimaa perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Divonis Bebas, Zugito: Ini Memang Fitnah

Sementara itu, terdakwa Zugito mengaku lega meski harus menjalani kasus ini selama tiga tahun lamanya sejak bergulir di Polda Sulsel.

“Ini kasus 3 tahun saya bawa, tentu sangat melelahkan, karena banyak terbengkalai, baik di perusahaan maupun di organisasi, semua terbengkalai. Tidak ada yang saya fokus, saya (hanya) fokus dengan kasus ini,” kata Zugito.

“Jadi saya bersyukur kepada Allah SWT, bahwa inilah jalan yang terbaik. Dan memang saya sudah katakan bahwa lebih baik melepaskan 100 atau 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah,” imbuhnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Zugito Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Seperti diketahui, kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel yang menjerat Zugito pada awalnya diproses oleh Dit Reskrimsus Polda Sulsel.

Zugito dianggap melakukan tindak pidan korupsi lantaran telah menyewakan gedung PWI Sulsel namun tidak menyetorkan hasilnya ke kas negara. Padahal aset tersebut dikatakan berstatus milik Pemprov Sulsel.

Penyidik Polda Sulsel akhirnya melimpahkan kasus Zugito dengan temuan kerugian negara sebesar Rp1.634.396.336 alias Rp1,6 miliar lebih sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Baca Juga : Bacakan Pledoi, Eks Ketua PWI Sulsel Minta Dibebaskan

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...
Bisnis26 November 2024 15:31
Khusus Rute Pinrang dan Sengkang, Cahaya Bone Beri Potongan Harga Rp50 Ribu
Salah satunya dengan kolaborasi bersama Kallafriends menghadirkan program #ditraktirkallafriends dengan promo potongan harga hingga 50 ribu ripuah yan...
Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...