Logo Sulselsatu

MA Bebaskan Gembong Narkoba Asal Sulsel Rijal Alias Kijang

Asrul
Asrul

Jumat, 02 Agustus 2019 10:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTABandar narkoba lintas negara Syamsul Rijal alias Kijang kini bisa bernafas lega. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa.

Kasus bermula saat empat anak buah Kijang ditangkap terkait peredaran 3,4 kg sabu pada 2016. Sejak saat itu, status Kijang menjadi buron. Dua tahun berlalu, Kijang ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia.

Baa juga: PN Makassar Beberkan Alasan Hakim Vonis Bebas Bandar Sabu 3,4 Kg

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

“Kita amankan pada Kamis, 17 Mei 2018, di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Dia sangat lincah dan gesit, makanya dijuluki si Kijang. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” kata Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan.

Atas kejahatannya, Kijang duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Kijang melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Narkotika dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Namun, pada 8 Januari 2019, PN Makassar membebaskan Kijang dari segala dakwaan.

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

“Bahwa dakwaan di surat dakwaan jaksa penuntut umum itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai ketentuan hukum. Jadi artinya pembuktian minimum dua alat bukti (saksi) dan keyakinan hakim sebagaimana Pasal 183 KUHAP itu tidak terpenuhi,” kata pejabat humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono.

Vonis bebas itu membuat polisi kecewa. Sebab, sudah ditangkap, Kijang malah dibebaskan.

“Pastilah (kecewa). Artinya, ini kan jelas jaringan. Kalau disuruh semua mengaku jaringan, tidak mungkin mengaku, tapi dari awal ini kan semua sudah ada bukti-buktinya lengkap,” ujar Kombes Hermawan.

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Jumat (2/8/2019) dikutip Detik. Perkara nomor 1624 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota Margono dan Gazalba Saleh. Putusan itu diketok pada Senin (29/7) kemarin.

Di kasus itu, Polda Sulsel memecat anggotanya yang terlibat dalam jaringan narkoba Kijang. Anggota Polda berinisial Briptu SD itu ditangkap karena sempat menjadi kurir narkoba Kijang.

Baca Juga : Jokowi Lantik Alumni Unhas Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...