Nasib Sengketa Pemilu di Sulsel Diputuskan 9 Agustus
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah melalui tahap pembuktian. Tahap ini juga termasuk PHPU Pileg dari Sulsel.
Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi mengatakan jadwal sidang pengucapan putusan atau ketentuan untuk seluruh PHPU Pileg dari Sulsel akan dibacakan pekan ini.
“Informasinya untuk semua sengketa PHPU (Sulsel) akan dibacakan pada tanggal 9 Agustus nanti,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).
Jurdi begitu dia disapa, pembacaan putusan dilakukan pekan depan lantaran waktu yang sudah mendesak. Alasannya, karena beberapa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah ada yang akan melantik caleg terpilih bulan ini.
“Ini dikarenakan bulan Agustus itu, sebagian besar sudah pelantikan DPRD di kabupaten/kota. Meskipun ada yang September dan Oktober,” jelasnya.
Adapun perkara yang lanjut ke tahap pembuktian yakni untuk PDIP di Sulsel ialah untuk DPRD daerah Jeneponto, Bantaeng, Selayar dan Toraja Utara. Sementara untuk Gerindra yakni DPRD di Makassar, Gowa, Maros dan Pangkep. Sedang Berkarya daerah Pangkep, PPP di Takalar dan Hanura di Enrekang.
Sementara, perkara yang tidak dibacakan namun tetap masih menunggu putusan akhir pada 6 Agustus ialah dari Golkar yakni DPRD Provinsi Sulsel IV, DPRD Pangkep dan DPRD Selayar. Partai Demokrat yakni DPR RI Dapil III Sulsel, DPRD Luwu Timur, dan DPRD Gowa. Sedang dua partai lainnya masing-masing satu yakni PKS di DPRD Selayar dan PBB di DPRD Sinjai.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News