Logo Sulselsatu

Polda Sulsel Pasrah Kijang Si Bandar Sabu Divonis Bebas

Asrul
Asrul

Senin, 05 Agustus 2019 13:57

Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)
Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan. (Sulselsatu/Hermawan Mappiwali)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas bandar sabu 3,4 kilogram asal Kabupaten Pinrang, Syamsu Rijal alias Kijang bin Abdul Hamid.

Putusan MA dalam Perkara nomor 1624 K/PID.SUS/2019 tersebut persis sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu. Artinya, upaya polisi hingga kasasi jaksa pasca putusan pengadilan sia-sia. Tak ada yang berubah, Kijang tetap bebas.

Terkait putusan ini, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan selaku pihak yang menangkap Kijang mengaku pihaknya bersama jaksa penuntut umum telah maksimal dalam melakukan penyidikan hingga penuntutan terhadap sang bandar narkoba lintas negara tersebut.

Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024

Namun Hermawan mengaku tak dapat membeberkan hasil penyidikan kepada sang bandar Kijang.

“Penyidikan tidak bisa disampaikan ke rekan-rekan wartawan. Polisi sudah maksimal sampai bisa P21 dan Tahap II (sudah sesuai 184 KUHAP) dan JPU sdh maksimalkan untuk sidang penuntutannya,” kata Hermawan dikonfirmasi Sulselsatu, Jumat (2/8/2019) pekan lalu.

Pernyataan Hermawan yang mengaku pihaknya sudah maksimal itu seakan mengindikasikan tak bisa berbuat apa-apa lagi.

Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare

“Kami sangat kecewa terhadap putusan tersebut. Kami sangat berharap terdakwa dihukum bersalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kijang ditangkap Polda Sulsel pada 20 Mei 2018 lalu di Pulau Sungai Nyamuk Desa Bambanga kecamatan Sabati kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Lokasi penangkapan Kijang tersebut merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Sebelum ditangkap, Kijang sendiri berstatus DPO atau buronan polisi lantaran kasus 3,4 kilogram sabu yang diungkap Polres Pinrang pada 2016 silam. Tiga tersangka yang didapati barang bukti sabu pada dirinya ketika itu berasal dari Kijang.

Baca Juga : Rugikan Negara Hingga Rp84 Miliar, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Polda Sulsel

“Tersangka SD, EW, AR dan EC dengan barang bukti 3.4 Kg Sabu mengaku menerima barang itu dari SR alias Kijang,” kata Dicky saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis (24/5/2018) lalu.

Namun belakangan saat Syamsu Rijal alias Kijang menjalani sidang di PN Makassar, para tersangka lantas mengingkari hasil BAP polisi. Alhasil, Kijang pun divonis bebas majelis hakim PN Makassar.

Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...