SULSELSATU.com, LUTRA – Jelang hari raya Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada seluruh Kepala Pusat Kesehatan Hewan (Kapuskeswan) untuk memerhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban berdasarkan perda yang ada.
“Pemeriksaan kesehatan hewan (keurmaster) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya Retribusi Pemeriksaan Hewan Ternak sebelum dan sesudah dipotong, ini sudah bisa dilaksanakan,” kata Adriyani.
Dalam Perda itu disebut besaran tarif retribusi pemeriksaan sebelum dan sesudah dipotong, yakni Rp20.000/ekor.
Baca Juga : DP2 Kota Makassar Gelar Pemeriksaan Pastikan Kesehatan Hewan Kurban
“Kita berharap Kapuskeswan berkoordinasi dengan camat, kades, lurah, KUA, imam desa dan penyuluh peternakan di wibi masing-masing untuk memastikan pelaksanaan perda tetap berjalan,” katanya.
Untuk pemeriksaan hewan, ia meminta petugas mengunakan name tag dalam pemeriksaan hewan, baik sebelum dan sesudah pemotongan berlangsung.
“Kita juga berharap, petugas pemeriksa hewan ini untuk mengambil sampel hasil pemeriksaan seperti hati, limpha, ginjal dan paru serta jeroan lainnya, untuk diuji di laboratorium,” pungkasnya. (rls)
Baca Juga : Harga Telur Turun dan Stok Beras Aman di Kabupaten Gowa Jelang Hari Raya Idul Adha
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar