SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tiga tersangka dugaan korupsi makan minum di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto masih bebas berkeliaran.
Ketiga tersangka tersebu adalah mantan direktur Saharuddin, mantan PPTK Saleha dan mantan bendahara Kaharuddin Oca.
“Statusnya tersangka, sekarang progresnya sedang dilakukan pemeriksaan. Terkait penahanan akan dipelajari dan dibahas terlebih dahulu oleh tim penyidik,” kata Kepala Kejari Jeneponto, Rahmadiagus, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga : Anggaran Tak Kunjung Cair, RSUD Lanto Dg Pasewang Tunggak Utang Obat Rp3 Miliar Lebih
Menurutnya, untuk penahanan ketiga mesti mengikuto ketentuan. Syaratnya subjektif dan objektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi makan minum di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, Senin (22/7/2019).
Pada kasus ini, anggaran makan minum di RSUD tidak disertai pertanggungjawaban dan bukti-bukti biaya yang telah dikeluarkan.
Baca Juga : Pengunjukrasa Kecam Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia Jeneponto
Penulis: Dedi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar