SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tokoh LSM dan aktivis senior di Sidrap, Mattau mengatakan, Bupati Sidrap Dollah Mando bisa saja dikenai hak angket atau interpelasi oleh DPRD Sidrap.
“Hak angket dan hak interpelasi DPRD bukan barang haram. Tapi barang halal, karena dibenarkan dan diatur oleh UU, dan itu dibenarkan oleh demokrasi,” kata Mattau, Rabu (7/8/2019).
Pernyataan Mattau ini terkait sikap Bupati Sidrap Dollah Mando yang melengserkan Kepala Desa Persiapan Talawe. Mattau menilai, Dollah telah melanggar PP 43/2014.
Baca Juga : Jabat Bupati Sidrap, Syahar Komitmen Bawa Perubahan Positif Bagi Masyarakat
Mattau mengatakan, PP 43/2014 itu adalah turunan UU, sehingga Bupati Sidrap bisa dikatakan melabrak atau melibas UU.
“Dalam UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Bupati atau Kepala Daerah bisa diseret ke DPR dengan 2 hak istimiewa yg dipunyai DPR, hak interpelasi dan hak angket. Jadi bisa saja Bupati Sidrap diseret ke DPRD Sidrap diselediki mengapa ia berupa keras mengganti Kepala Desa Persiapa Talawe dengan mengabaikan PP 43/2014,” tutur Mattau.
Mattau pun mengingatkan, hak angket bisa saja diambil jika DPRD Sidrap yang baru dan mayoritas berusia muda itu, peka terhadap persoalan sosial kemasyarakatan di Sidrap pasca Pilkada kemarin.
Baca Juga : Kejari Sidrap Cium Aroma Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran Rumah Tangga DPRD Sidrap
“Saya sangat berharap Anggota DPR Sidrap yang baru nanti, bisa mengkonfirmasi isu-isu hangat yg beredar luas di Sidrap. Misalnya, isu keterlibatan keluarga di pengambilan kebijakan Bupati Sidrap Dollah Mando, sehingga muncul omongan bahwa orang Sidrap di Pilkada kemarin. Tidak hanya memilih Bupati, tetapi juga memilih 5 kepala daerah di Sidrap. Karena 5 anggota keluarga Dollah Mando diduga sudah bertindak seperti layaknya kepala daerah, menentukan ASN yang dimutasi dan menentukan proyek yang harus dikerjakan di Sidrap,” kata Mattau.
Mattau juga menyoroti dugaan honor 68 kepala desa yang belum dibayarkan.
“Nilai uangnya cukup fantatis, yang sebesar Rp3,2 miliar. Uang untuk gaji 68 kepala desa dan aparatnya itu, tidak tercantum lagi di APBD 2019. Sebelumnya di APBD 2018 ada tercantum. Tetapi gaji untuk bukan November dan Desember 2018 itu, belum juga terbayarkan sampai hari ini,” kata Mattau.
Baca Juga : Tolak Bantuan NasDem, Ketua DPRD Nilai Dollah Mando Gagal ‘Move On’
Menurut dia, keterlambatan pembayaran honor kepala desa ini merupakan hal yang aneh. Sebab, honor untuk Januari hingga Juli 2019 bisa terbayarkan, sementara untuk November-Desember 2018 tidak bisa terbayarkan hingga hari ini.
Olehnya, Mattau berjanji akan bergerilya ke parpol untuk mendorong digelarnya hak angket bagi Bupati Sidrap Dollah Mando.
“Sejumlah politisi di Sidrap kepada saya bilang, mereka sisa menunggu momentumnya,” tandas Mattau.(rls)
Baca Juga : Demi Kemanusiaan, NasDem Bantu Sidrap 2 Ribu Rapid Test tapi Ditolak Dollah Mando
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar