SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyurati Presiden Joko Widodo soal perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
“Jadi kami akan menyurati keberatan kami karena ancamannya ancaman keras. Tata kelola demokrasi berdasarkan negara yang punya basic negara hukum ini ditabrak,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, dikutip CNNIndonesia, Kamis (8/8/2019).
Saat ini Jokowi sedang menyusun draf Perpres itu. Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Baca Juga : Warga Adukan Vale ke Komnas HAM, Ketua KWAS Sebut Bukan Representasi Masyarakat Sorowako
Dalam Perpres Nomor 42 itu, Jokowi mengesahkan pembentukan Komando operasi Khusus TNI (Koopsus TNI) yang salah satu tugasnya melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan aksi terorisme.
Anam menjelaskan, draf perpres pelibatan TNI melanggar berbagai pasal di sejumlah undang-undang, mulai dari UU Terorisme hingga UU TNI.
Pelibatan TNI mengatasi terorisme, menurut Anam, juga mengindikasikan pemerintah kembali pada paradigma lama ketika TNI mendapat ruang berperan lebih dari fungsi militernya.
Baca Juga : Intimidasi hingga Pemotongan Gaji, Pekerja China Adukan IMIP ke Komnas HAM
“Bertentangan dengan sesuatu yang sudah diatur di konstitusi. Ini tabrakannya banyak sekali, dan ini mengancam. Perpres ini mengancam TNI kita menjadi tidak profesional,” kata Anam.
Anam mendorong agar presiden melakukan evaluasi kembali terhadap draf perpres itu. Menurutnya, pelibatan TNI yang begitu luas dalam Perpres itu seperti tindakan intelijen, penyelidikan, penyidikan hingga pemulihan tidak begitu efektif dalam menangani persoalan terorisme.
“Lebih penting guru daripada TNI dalam konteks pencegahan radikalisme. Atau lebih penting psikolog daripada TNI dalam konteks misalnya pemulihan. Lebih penting kiai daripada TNI dalam konteks melawan doktrin-doktrin misalnya keagamaan,” imbuhnya.
Baca Juga : Mendibud Nadiem Makarim Diadukan ke Komnas HAM oleh Mahasiswa
Anam menyatakan Komnas HAM pada dasarnya tak menolak sepenuhnya pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Hanya saja, bentuk pelibatannya bukan lewat peraturan permanen seperti Perpres.
Pelibatan TNI dalam operasi terorisme yang bersifat perang bisa dilakukan dengan mengatur skala dan target tertentu dalam pelibatan itu. Jika dilibatkan secara permanen, dia mengatakan rentan melanggar HAM.
“Bukan sesuatu yang diatur permanen. Begini saja bahaya. Ini malah ngomong tindakan. Tindakan saja dibatasin, kok ini malah minta yang lain-lain,” katanya.
Baca Juga : Komnas HAM Prediksi Konflik Agraria Meningkat di Periode Kedua Jokowi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar