SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi IV DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya usai terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan. Penahanan mereka terkait kasus dugaan suap izin impor bawang putih.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut keenam tersangka akan ditahan untuk jangka waktu dua puluh hari ke selama proses penyidikan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Febri, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (9/8/2019).
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
Selain Dhamantra, tersangka lain yang ditahan adalah Chandry Suanda alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Argo serta dua orang dari pihak swasta bernama Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Tiga orang tersebut adalah para tersangka pemberi suap.
Dua orang lainnya yang ditahan adalah pihak yang diduga turut menerima suap yakni orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto dari swasta.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Total enam orang yang ditahan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang menjaring total 13 orang sebelumnya, Rabu (7/8).
Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
KPK juga turut mengamankan bukti berupa tanda transfer sebanyak Rp2 miliar dan uang sejumlah USD 50 dari para tersangka.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar