Sekda Makassar: PPNPN Juga Berhak Punya BPJS Kesehatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keberadaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai jaminan kesehatan masyarakat juga menjadi penting bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Selama ini, PPNPN yang di antaranya meliput pegawai tidak tetap, pegawai honorer, maupun staf khusus, tidak begitu mendapat perhatian dari pemerintah terkait jaminan kesehatan.
Hal itu sebagaimana yang diakui oleh Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar dalam sosialisasi tentang asuransi kesehatan JKN-KIS bagi PPNPN di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (12/8/2019).
“Selama ini, kita terlena tidak memperhatikan masalah hak dan kewajiban. Mereka berhak ditanggung BPJS. Pemerintah harus memperhatikan itu,” ujarnya.
Ansar menjelaskan, seluruh PPNPN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dapat didaftarkan oleh satuan kerjanya (SKPD( masing-masing, dengan rincian iuran JKN-KIS yakni 5 persen.
Iuran ini terdiri dari 2 persen di tanggung peserta dan 3 persen ditanggung oleh Pemkot Makassar.
“Anggarannya sudah ada, makanya kita kumpulkan SKPD semua, bahwa dari 5 persen, 3 persen sudah ada di SKPD masing-masing. Nanti tinggal SKPD menyampaikan kepada pegawai kontrak dan outsourcing-nya bahwa 3 persen dari pemerintah dan 2 peraen dari pekerja,” pungkasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News