SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anti Corruption Commite (ACC) Sulawsi merilis dugaan korupsi di Kabupaten Sidrap. Adalah gaji 68 kepala desa dan perangkatnya yang diduga dikorupsi para pejabat.
“68 kepala desa dan perangkatnya sampai hari ini belum menerima gajinya untuk bulan November dan Desember 2018,” kata Ketua Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi Abdul Muttalib di Phoenam Makassar beberapa waktu yang lalu.
Muthalib mengatakan ACC akan segera menelusuri dana gaji para kades tersebut di APBD Sidrap 2018 apakah sudah dicairkan atau tidak.
Baca Juga : VIDEO: Polres Jeneponto Janji Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia
“Kalau dicairkan tapi belum dibayarkan bisa dikategorilan penggelapan. Tetapi kalau dana di APBD itu sudah dicairkan, namun digunakan untuk kepentingan lain, tidak sesuai peruntukan, maka sangat jelas itu korupsi. Dan yg melakukan itu, pasti ACC kejar untuk di bawa ke meja hijau,” katanya.
Kalaupun, lanjut Muttalib, dana untuk gaji 68 kades dan perangkatnya itu tidak dicairkan, bisa diduga dana itu telah digunakan untuk kepentingan lain, dan itu juga tetap tindak korupsi.
“Bisa juga modus markup anggaran dan ini pasti terdeteksi saat audit BPK,” tambah Muttalib yang mengaku heran masalah ini tidak jadi temua BPK.
Baca Juga : Komisi I DPRD Gelar RDP dengan Dinas PMD Sinjai, Ini yang Dibahas
ACC, kata Muttalib, akan bekerjasama dengan sejumlah pihak di Sidrap untuk mengungkap kasus gaji 68 kepala desa itu.
Disamping sejumlah kasus lain yang laporannya cukup banyak masuk di ACC, seperti dana desa yang ditengarai akan dikapitalisasi kembali ke Kas Daerah. Karena ditemukan format surat, permintaan pemblokiran dana desa di rekening secara sukarela.
“Jadi kepala desa yang minta ke Bank BNI untuk diblokir dana desanya dan selanjut di masukkan ke kas daerah. Padahal kepala desa adalah Kuasa Pengguna dan Pengelolah Dana Desa, bukan pemkab apalagi Bupati,” kata Muttalib.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar