Kivlan Zein Gugat Wiranto Rp1 Triliun, Ini Gara-garanya
SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto hampir Rp1 triliun.
Gugatan Kivlan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 silam, yang disebut-sebut atas perintah Wiranto.
Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai yang dibentuk pada 1998 silam untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998. Dalam operasinya Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain.
Gugatan Kivlan terhadap Wiranto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara 354/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim. Sidang pertama rencananya digelar pada Kamis (15/8) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Timur.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Timur, dalam petitum gugatannya Kivlan menyebut penugasan Pam Swakarsa oleh Wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan pembiayaan. Selanjutnya, Kivlan menuntut agar Wiranto sebagai pihak yang memberikan penugasan PAM SWAKARSA, dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Kerugian itu mencakup kerugian materil dan imateril. Dalam kerugian materil, Kivlan mengajukan nominal kerugian sebesar Rp8 miliar karena telah menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil.
Kivlan juga menuntut biaya kerugian Rp8 miliar untuk biaya sewa rumah karena rumahnya sudah dijual.
“Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Jenderal Gatot Nurmantyo,” demikian petitum kerugian materil Kivlan.
Sementara kerugian imateril antara lain menanggung malu karena utang Rp100 juta. Selain itu Kivlan juga menyatakan tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan. Untuk hal ini dia mengajukan nilai kerugian Rp100 juta.
Kerugian imateril lain adalah tuntutan ganti rugi Rp500 juta karena mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa, tuntutan Rp100 juta karena dipenjara sejak 30 Mei 2019, tuntutan kerugian Rp184 juta karena mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai sekarang. Terakhir, menuntut tergugat membayar biaya perkara seluruhnya.
Soal Pam Swakarsa dan biaya operasionalnya ini pernah disinggung Kivlan dalam sejumlah kesempatan. Yang terbaru Kivlan menyinggungnya pada Februari 2019.
Saat itu Kivlan menyebut Wiranto tak pernah memberi dirinya dana pembiayaan pengamanan massa (Pam Swakarsa) saat Sidang Istimewa MPR 1998 sebesar Rp10 miliar.
“Beliau itu tak menyerahkan ke saya yang pembiayaan itu, lho. Masa saya disuruh bekerja tanpa biaya kan gitu lho,” kata dia.
Kata Kivlan, Pam Swakarsa adalah bentukan Wiranto yang saat itu menjabat Pengalima ABRI. “Nilainya M lah, Rp10 miliar,” katanya.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta membenarkan gugatan ke Wiranto ini.
Sementara itu Wiranto mengaku sudah menerima informasi soal gugatan ini. Ia meminta semua menunggu kasus hukum berjalan.
“Tunggu saja,” katanya kemarin.
Wiranto mengatakan, ia tak mempermasalahkan gugatan Kivlan tersebut. Menurutnya, yang penting ia sudah profesional dan bekerja dengan benar.
“Kerja untuk negara, untuk kebaikan, untuk keamanan. Gugat siapapun silakan,” katanya.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News