Tipu CPNS Hingga Rp5,7 Miliar, Bima Diciduk Polisi

Tipu CPNS Hingga Rp5,7 Miliar, Bima Diciduk Polisi

SULSELSATU.com, JAKARTA – Seorang pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB), HM alias Bima ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Ia ditangkap lantaran menipu puluhan pegawai honorer yang dijanjikan bisa diangkat menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).

HM ditangkap pada 29 Juli 2019 di Pulogadung, Jakarta Timur. HM telah melakukan aksi penipuan itu sejak Juni 2010 sampai Juni 2018. Dari aksinya, tersangka mendapatkan uang sekitar RP5,7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan HM bermula dari empat laporan masyarakat yang diterima oleh kepolisian.

Dari laporan itu, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membuat tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung, saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu,” kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (13/8/2019).

Dijelaskan Argo, dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non-Formal dan Informal. Selain itu, tersangka juga memiliki tanda pengenal PNS untuk meyakinkan para korban.

Dengan modal itu, tersangka menjanjikan korbannya yang merupakan seorang pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS. Tersangka kemudian meminta korbannya membayar uang sejumlah Rp50-100 juta untuk proses pengangkatan tersebut.

Argo mengungkapkan data para korban itu diperoleh tersangka dari situs internet tentang yang berisi tentang para pegawai honorer.

Setelah berhasil merayu dan korban sudah menyetorkan uang yang diminta, tersangka mengajak bertemu di Gedung Kemendikbud di lantai 3 untuk memberikan SK PNS.

“Untuk meyakinkan korban, korban disuruh datang ke lantai 3 Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan, Kemendikbud. Tersangka pakai pakaian dinas dan bilang nama (korban) sudah ada di SK (dan sudah jadi PNS),” tutur Argo.

SK PNS itu, kata Argo, merupakan SK palsu yang dibuat sendiri oleh tersangka. Selain itu, tersangka juga menyiapkan rekening palsu saat bertemu dengan korban. Rekening palsu itu untuk meyakinkan korban bahwa uang yang disetorkan akan dikembalikan jika korban tidak diangkat menjadi PNS.

Selama delapan tahun melakukan aksi penipuan, tersangka berhasil memperoleh total keuntungan sebesar Rp5,7 miliar yang diperoleh dari 99 korban

Keuntungan itu merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan barang bukti berupa 128 lembar kuitansi dengan jumlah nominal yang berbeda-beda.

“Untuk keuntungan uang yang diterima tersangka Rp5,7 miliar tapi masih didalami oleh penyidik apakah itu dibelikan barang atau tidak,” ucap Argo.

Disampaikan Argo, uang hasil penipuan itu digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan membayar sejumlah hutang.

Dari keterangannya, tersangka mengaku menggunakan uang hasil penipuan itu untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

Bahkan, diungkapkan Argo, tersangka memiliki nama panggilan ‘Pak Bos’ di tempat hiburan malam itu lantaran cukup sering menyambangi lokasi itu.

“Tersangka cerita ‘setiap malam saya dugem di Mangga Besar, minum bir juga. Pokoknya setiap dapat hasil dia dugem di Mangga Besar sampai uangnya habis,” tuturnya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga