SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar sosialisasi kepatuhan wajib pungut pajak di Hotel Singgasana, Rabu (14/8/2019).
Sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran wajib pungut pajak, khususnya pengusaha di bidang perhotelan, dalam memenuhi kewajibannya.
Ketua Korsupgah KPK Adliansyah Malik Nasution mengatakan, saat ini masih ada pengusaha hotel yang tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak usaha.
Baca Juga : Selama F8, Bapenda Makassar Catat Pembayaran PBB Capai Rp3 Miliar
“Di Makassar ini ada loh hotel inisialnya ‘R’ yang udah nunggak pajak selama setahun. Dari laporan di sini, terakhir bayar pajak itu Juli 2018 lalu. Per bulan pajaknya Rp500 juta, kalau setahun berarti ada sekitar Rp6 miliar,” kata Adliyansyah di sela-sela sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Adliansyah atau akrab disapa Choky ini menjelaskan, sumber pajak paling dominan yakni berasal dari hotel, restoran, dan rumah makan.
Maka dari itu, para pelaku industri diharapkan bisa menjalankan kewajibannya membayar pajak. Apalagi saat ini setiap tempat usaha wajib pungut pajak kini sudah dipasangi alat pendeteksi transaksi.
Baca Juga : Optimasi Pendataan Potensi Pajak Daerah, Bapenda Denpasar Studi Komparasi di Pemkot Makassar
“Semua usaha yang pendapatannya Rp3 juta ke atas harus memungut pajak. Jadi, tidak ada alasan apapun untuk menunggak pajak daerah,” pungkasnya.
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar