Sempat Buron, Dua Koruptor Pengadaan Obat RSUD Makkasau Parepare Dieksekusi Kejati
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Parepare akhirnya mengeksekusi tiga tersangka kasus tipikor pengadaan obat di Rumah Sakit Umum Darerah (RSUD) Andi Makkasau, Parepare.
Dua tersangka yakni mantan Plt Dirut RSUD Andi Makkasau Parepare, Muhammad Yamin dan Bendahara Pengeluaran, Taufiqurrahman. Keduanya sempat dinyatakan buron usai berulangkali mangkir dari panggilan penyidik.
Keduanya lalu menyerahkan diri ke kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Rabu (14/8/2019).
Sedang satu tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK bernama Muh. Syukur telah lebih dulu diamankan.
“Sebelumnya kita sudah menahan satu tersangka berinisial MS dan Alhamdulillah hari ini kedua tersangka yang sempat DPO MY dan TF akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan Tinggi sehingga bisa dieksekusi,” kata Kepala Kejari Parepare, A. Darmawangsa di Kantor Kejati Sulsel, Rabu malam.
Darmawangsa melanjutkan, para tersangka dianggap patut bertanggungjawab terhadap kerugian negara (KN) sebesar Rp3.4 miliar dari proses pengadaan obat di RS Makassau pada tahun anggaran 2016-2017 lalu.
“Hasil BPKP dipadukan temuan kami, (KN) itu Rp3.4 miliar. Korupsi ini pembayaran, jadi ada pencariran SPM (Surat Perintah Membayar), sudah dicairkan tapi digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Darmawangsa.
Ketiga tersangka bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebagaimana SOP penyidikan atau bakal diperpanjang jika diperlukan.
“Secepat mungkin kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar,” pungkas Darmawangsa.
Penulis: Hermawan Mappiwali
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News