SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyatakan perlunya tindakan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha perhotelan. Hal ini menyusul adanya hotel di Makassar yang menunggak pajak selama setahun.
“Ini sudah ada konsultasi khusus dengan owner-ownernya dan sudah dipanggil. Akan dibicarakan apa masalahnya,” tegas Iqbal usai menghadiri sosialisasi kepatuhan wajib pungut pajak daerah di Hotel Singgasana, (14/8/2019).
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Dirinya mengaku akan meminta para pemilik hotel yang menunggak pajak untuk bersama-sama mencari tahu kendala dan penyebab menunggaknya pajak hotel tersebut.
“Makanya kita panggil pemilik hotelnya, dia menunggak ini karena apa. Apakah sudah bayar tapi belum tercatat ataukah memang sama sekali belum bayar,” ujarnya.
Khusus untuk sanksi, Iqbal mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut sebelum memastikan penyebab sesungguhnya tunggakan pajak. Kendati demikian, hal tersebut harus tetap diserahkan kepada pihak berwajib karena termasuk pelanggaran undang-undang.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Ini kan pelanggaran undang-undang, dan itu langsung kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Jaksa dan polisi akan turun tangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Korsupgah KPK RI Adliansyah Malik Nasution yang juga hadir dalam kegiatan itu menyebutkan ada hotel yang menunggak pajak selama setahun. Meski begitu, ia enggan membeberkan hotel apa saja yang dimaksud. Hanya saja, salah satu dari hotel-hotel yang dimaksud merupakan hotel bintang 5 yang cukup populer.
“Di Makassar ini ada loh hotel inisialnya ‘R’ yang udah nunggak pajak selama setahun. Dari laporan di sini, terakhir bayar pajak itu Juli 2018 lalu. Per bulan pajaknya Rp500 juta, kalau setahun berarti ada sekitar Rp6 miliar,” kata Adliyansyah.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Penulis: Asrhawi Muin
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar